Tuesday 10 January 2017

Trading Forex Halal Apa Haram

Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan ole trader de l'Indonésie. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutouan komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar négro terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu négar dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAIS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk membre de menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe Mbeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (Dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi Conditions Coûts menjadi Objek transaksi yaitu jual-beli: Suci barangnya (de najis bukan) dapat dimanfaatkan dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya envoyeriri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itou diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam l'air, karena sesungguhnya jual beli yang demikien itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak de tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudien jika barang sesuai dengan keterangan pénjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abou Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia et telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semu hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum L'islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang tahote terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam diberi étiquette yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum L'islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Ashbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valutant adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, sterling inggris, ringgit Malaisie dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap négara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésie akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésie memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbill punk dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (les kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. kurs Pencatatan uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77..) FATWA MUI tentang PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28 DSN-MUI III 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang statut hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbéda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, perlu, menetapkan, fatwa, tentang, al-Sharf, unguk, dijadikan, pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah tahj menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi Riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abou Saïd al-Khoudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua Belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibn Maja, dan dinilai Shahih oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Musulman, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Musulman dari Ubadah bin Shamit, Nabi a vu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika de la berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan Secara Tunai .. 4. Hadis Nabi Riwayat musulman, Tirmidzi, Nasai, Abou Daoud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi vu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi Riwayat musulman dari Abou Saïd al-Khoudri, Nabi vu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) sebagaian menambahkan janganlah dan Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulman dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah a vu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang atau halal menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan-Conditions Coûts Conditions Coûts mereka kecuali yang mengharamkan yang Conditions Coûts atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unité Usaha Syariah Bank BNI no. UUS 2 878 2. Pendapat peserta Rapat Pléno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 mars 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang prada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi aktuu untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada, saat, transaksi, secara, tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembélian dan penjualan valutant untuk penyerahan pada saat itu (sur le comptoir) atau penyelesaiannya paler lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembélian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu penyeraan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau pénjualan valas dengan harga endroit yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika de kemudien hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONALE - MAJELIS ULAMA INDONESIADani Camers pernah denger trading forex sur Afandi Kusuma bolak balik jangan ambil sektor non riel (nyerempet haram) Dani Camers saya taya apa jawabnya apa Afandi Kusuma oh, jawabannya sudah satu langkah Il ya 1 mois Dani Camers a écrit ce mois et a été connecté il ya 1 jour sur le forum samedi 13:20 Dani Camers lah, maksud dri non riel. Trus nyerempet haram itu apa om Afandi Kusuma ya commerce forex itu: tachant de palet tidak syubhat, kalau tidak mau dibilang haram Dani Camers syubhat iku apa Afandi Kusuma commerce de réparation, bekas celana, bekas moteur, bekas de sandales. Syubhat adalah sesuatu hal yang dirasa kurang jela antara halal atau haram Dani Camers syubhat iku apa om kenapa kurag jelas, bukankah Allah selalu tegas dan jelas dalam menentukan sebouah perkara om Afandi Kusuma Dari an-Nu8217man bin Basyir ra berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: 8220Sesungguhnya yang halal itu jela dan yang haram itupun jelas pula. Diantara kedua macam hal itu ada et beberapahal yang syubhat (samar-samar). Sebagian besar manusia tidak dapat mengetahui dengan jelas apa-apa yang subhat itu. Barangsiapa yang menjaga dirinya dari perkara syubhat, le maka ia telah melepaskan dirinya de melakukan sesuatu yang mencemarkan agama serta kehormatannya. Dan barang siapa yang telah jatuh dalam perkara syubhat, maka bisa-bisa jatuhlah ia dalam keharaman, sebagaimana halnya seseorang penggembala yang menggembala de sekitar tempat yang terlarang, hampir saja ternaknya itu makan dari tempat larangan tadi. Ingatlah bahwasannya setiap raja itu mempunyai larangan-larangan. Ing Ing Ing Ing Ing Ing Ing Ing Ing Ing Ing Ing Ing Ing Ing Ing Ing Ing Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Dan Itu pun nanti perlu dibedah asbabun nudzul nya serta teks dan konteks nya kalau masalah hadist, di dalam sejarah de ceritakan bhwa Umar bin khatab de massa ke khalifahan nya membakar semu hadist al-Quran yg suci tdk tertukar dengan hadist. Dri situ perlu amat sangat cermat utk mengetahui mana hadish shahih dan mana yg tdak Afandi Kusuma hadist itu mutawatir. Intinya kan mudah Kalau, saat, kita, près, dan, untung, pasti, ada, yang, rugi, karena, keuntungan, kita, itu. Begitu kan dalam jual beli forex itu Dani Camers loh, emang halal-haram logika nya se simple itu ya om Afandi Kusuma ya .. makanya itu kalau masih ragu, berarti masuk syubhat sudah mata uang itu riba, jual belinya masuk judi lagi menurutku haram remèdes Jual mobil, jual rumah, gitu, aja, aku, barusan, jual, air, isi, ulang, galon, aku, ambilkan dari, depan, rumah Dani Camers maaf om, aq mw tanya memang riba itu substantif nya gmn banque konvensional itu haram gk trus substantif judi itu gmn memang forex itu judi yah Afandi Kusuma Fatwa MUI: Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Dani Camers kita beli, mangga apakah, kita, yakin, manis di mall, apakah boleh, diincipi, spekulasi, kalau, memang, logika, nya, simple, itu krna di dunia ini gk da sesuatu yg gak spekulasi meskipun 0,000000001 persen Afandi Kusuma ya tidak apa kalau kamu mengqiaskan seperti itu .. Menurutku jauh beda ok, aku kasih tahu yang boleh (halal) untuk bisa dibandingkan dalam hal valas jual beli valas yang halal adalah dengan syarat tunai dan de tempat Dani Camers berarti jual beli en ligne haram Afandi Kusuma kalau bukan valas boleh kredit dan boleh tidak ditempat Dani Camers kalau, memakai, legika, jenengan, yg diatas, berarti, crédit, juger, haram, kan, échange Afandi Kusuma tidak. Beda urusannya. Kalau soal karena spekulasi itu, menurut MUI, aku cuma copa saja Dani Camers khan ada proses biaya inap uang berarti khan swap om Afandi Kusuma tapi échange itu bukan et dibisniskan Dani Camers hehehehe sya pribadi gak pernah percaya dengan et namanya MUI konteks indonesia Afandi Kusuma ya Tdk masalah .. kalau mnurut saya, kita ambil pendapat orang badan untuk kita ambil dalil dan logikanya .. bukan hanya taklit Dani Camers kalau menurut saya kita punya Al-Qran dan sunnah Rasul kita punya logika sehat kita gunakan itu, pingouin orag lain hnya referen Sbgai, bahan, pertimbangan, Afghani, kusuma, beli, valas, boleh, dan, halal, hanya, jika, kita, mem, perlu, val, itu, mungkin, karena, mau, perjalanan, luar, neeri, bayar, utk, belang, dang, luar, negeri, dll. Bukan jual, beli, valas, itu, yang, dibisniskan (Ini pendapat saya) apalagi dalam commerce de forex kita tahu, bahwa jika kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu. Bener tidak Dani Camers mkasih pendapatnya om untung rugi dalam hidup itu sebuah konskwensi, asal gk melanggar prinsip tauhid dan merusak masyarakat scara makroo Afandi Kusuma iya tentu saja. Dalam trading forex kita tahu, bahwa jika kita untung, pasti ada yang rugi karena keutungan kita itu. Bener tidak Dani Camers tergantung Commerce forex melawan marché atau melawan courtier krn kalau melawan marché itu semacam kompetisi keuangan dunia. Allah suka orag2 yang ber kompetisi dalam kemajuan dunie Afandi Kusuma ok. Aku cuma menyampaikan. Kalau tidak mau dibilang haram, pasti syubhat commerce forex itu Dani Camers loh, aq blum pengen berhenti diskusi om aq gk mw Allah mélaknat q mkanya lagi seru2 nya cari kebenaran ini Afandi Kusuma sori, barusan aku tinggal beli makanan kucing coba kamu baca Al Quran tentang Riba, jual beli boleh, riba tdk boleh banyak, orang mengatakan, riba sama dengan, jual beli masih dari, coran, sedekah boleh riba tidak boleh. Dari belajar ku, ke berbagai gourou mengenai masala ini. Intinya, sektor riil halal, sektor, non riil, haram masihkah, kita, belum, bisa, melihat, kenapa, ekonomi, Amerika ambruk. Yakni gain de capital (menggelembungnya transaksi sektor non riil menyamakan riba dengan jual beli) Afandi Kusuma Orang-orang yang makan (mengambil) riba174 tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila175. Keadaan mereka yang dmikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah taht menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang-yang-yaman-sampai-kepadanya larangan-dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang tahal diambilnya dahulu176 (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang-itu adalah penghuni-penghuni neraka simpleka kekal di dalamnya. Afandi Kusuma (Q.2: 257). Disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sâma dengan riba, padahal Allah.


No comments:

Post a Comment